Desa Tanah Merah adalah nama suatu wilayah di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ini yang nama Tanah Merah tersebut diambil dari salah satu nama RK (Rukun Kampung) yang saat ini menjadi salah satu wilayah dusun yang berbatas langsung dengan Desa Baru sebagai Desa Induk. Pemekaran desa Tanah Merah adalah usulan dari para tokoh masyarakat setempat pada tahun 1999, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor 41 Tahun 1999 tentang pemekaran desa persiapan Tanah Merah maka Desa Tanah Merah secara resmi menjadi Pemerintah Desa Persiapan. Desa Tanah Merah sebelah Utara berbatas dengan Kelurahan Kelurahan Air Dingin Kecamtan Bukit Raya Kota Pekanbaru, sebelah Timur berbatas dengan Desa Baru, sebelah selatan berbatas dengan Desa Pandau Jaya dan sebelah barat berbatas dengan Kelurahan Simpang Tiga dan Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sedangkan luas wilayah diperkirakan sekitar 1.096 Ha dan ketinggian tanah dari permukaan laut sekitar 20 M, banyaknya curah hujan sekitar 2542 MM/HM, Topografi (Dataran Rendah, Tinggi Pantai) sekitar 75,25 MM/HM dan suhu udara rata-rata 3500C. Adapun jarak tempuh Ibu kota Kecamatan di perkirakan sepanjang 10 KM, ke Ibu kota Kabupaten sepanjang 70 KM dan ke Ibu kota Provinsi sepanjang 7,5 KM.
Pada tanggal 18 Maret 2000 Desa persiapan Tanah Merah mulai menjalankan aktivitas pemerintah yang dijabat oleh Pjs Kepala Desa oleh Bapak Raswandi (Pegawai Kantor Camat Siak Hulu) sampai Desember 2002. Pada masa kepemimpinan Bapak Raswandi masih tahap pembenahan Lembaga desa sesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa saat itu seperti pembentukan TPKK, LKMD, LMD dan pemekaran-pemekaran Wilayah Dusun, RW dan RT. Pada tahun 2001 setelah terbentuk Lembaga Kemasyarakatan desa dimulailah penyusunan rencana pembangunan yang pada saat itu di sebut dengan Musrenbangdus, ditingkat Dusun, Musrenbangdes ditingkat desa dan UDKP ditingkat Kecamatan. Melalui Program Peningkatan Kecamatan (PPK), Desa Tanah Merah mendapat Prioritas untuk pembangunan fisik/Infrastruktur dan Simpan Pinjam pada Tahun 2001-2002. Pada tanggal 30 Desember 2002 dilaksanakan pemilihan Kepala Desa Tanah Merah yang Defenitif, maka Bapak Syafrizal terpilih sebagai Kepala Desa Tanah Merah Periode 2003-2008, dan dilantik di Aula kantor Camat Siak Hulu oleh Camat Siak Hulu Atas Nama Bupati Kampar.
Pada masa kepemimpinan Bapak Syafrizal program dan orientasinya adalah program pembangunan infrastruktur, fasilitas perkantoran dan kesehatan, Pada tahun 2004 Alhamdulillah Desa Tanah Merah memperoleh alokasi APBD Kampar untuk pembangunan kantor Desa Tanah Merah yang dibangun diatas tanah Hibah dari Bapak H. Abd, Rahman, BA.
Kendala dan permasalahan yang mencuat kepermukaan pada tahun 2004 adalah permasalahan Batas Wilayah dan kepemilikan Tanah bahkan sampai habis masa jabatan Bapak Syafrizal masih menyisakan permasalahan tersebut dan juga sampai saat ini.
Pada tanggal 20 Januari 2008 dilaksanakan kembali Pemilihan Kepala Desa yang kedua, berdasarkan hasil perhitungan suara dan disahkan Surat Keputusan BPD Nomor 03/KPTS/BPD/TM/2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dan juga Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/Pem/15/2008 tanggal 28 Januari 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Bapak Kariani sebagai Kepala Desa Tanah Merah Periode 2008-2014, maka dilantik pada tanggal 14 Februari 2008 di Lapangan Kantor Desa Tanah Merah oleh Bupati Kampar, Setelah Pelantikan Kepala Desa Defenitif Kedua, mekanisme Pemerintah desa berjalan seperti biasa sebagaimana tugas dan fungsinya.Melalui pemikiran dan analisis maka dibuat terobosan baru menyusun dan melaksanakan program selama 100 (seratus) hari kerja. Program-program yang akan dilaksanakan selama seratus hari kerja ini yang bersifat prioritas yaitu Perbaikan Prosedural Sistemik, Renovasi dan Restrukrisasi dengan Orientasi pembangunan infrastruktur.
Pada 12 Maret 2012 Sdr. Kariani nonaktif dari jabatan Kepala Desa Tanah Merah karna mengundurkan diri.
Karna Bapak Kariani mengundurkan diri, maka Pada tanggal 12 Maret 2012 Bapak Drs. Hanafi (Kasi Pemerintahan Kantor Camat Siak Hulu) ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tanah Merah oleh Camat Siak Hulu sampai tanggal 1 Juli 2012.
Pada 1 Juli 2012 dilantik Bapak Alfian sebagai Penjabat Kepala Desa Tanah Merah sampai tanggal 20 Juni 2013.
Karna Bapak Alfian ikut sebagai Calon Kapala Desa Tanah Merah maka Pada tanggal 21 Juni 2013 di tunjuk Bapak Fajri Adha.S.STP (Sekretaris Camat Siak Hulu) sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Desa Tanah Merah sampai dengan Kepala Desa Defenitif dilantik.
Pada tanggal 13 Desember 2013 Bapak H. Syahrul Amri Nasution dilantik sebagai Kepala Desa Tanah Merah Defenitif Periode 2013-2019.
Karna Bapak H. Syahrul Amri Nasution Cuti mengikuti Calon Kepala Desa Tanah Merah Periode 2020-2025, maka Pada tanggal 19 Nopember 2019 Bapak Edi Pribady, SKM, Mkes ditunjuk oleh Camat Siak Hulu sebagai Pelaksana Harian (Plh) menggantikan Bapak H. Syahrul Amri Nasution yang sedang menjalani Cuti, selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2019 Bapak H. Syahrul Amri Nasution masuk/aktif kembali setelah selesai menjalani masa cutinya sampai dengan habisnya masa jabatan Periode 2013-2019.
Selanjutnya pada tangga 13 Desember 2019 masa jabatan H. Syahrul Amri Nasution periode 2013-2019 berakhir, dan selanjutnya Bapak Muhammad Rais, SH ditunjuk oleh Camat Siak Hulu sebagai (Plh) sampai dengan tanggal 30 Desember 2019 pelantik Bapak H. Syahrul amri Nasution sebagai Kepala desa Tanah Merah Defenitip periode 2020-2025.